Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
Selasa, 10 Juli 2012 – 11:20 WIB
Saat ini untuk kepentingan penyidikan, kata Adi, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan pada kedua tersangka. Setiawan Girsang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Very ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Mereka ditahan 20 hari sampai 28 Juli 2012," tuturnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan