Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar

Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar

Saat ini untuk kepentingan penyidikan, kata Adi, pihak kejaksaan telah melakukan penahanan pada kedua tersangka. Setiawan Girsang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat, sedangkan Very ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Mereka ditahan 20 hari sampai 28 Juli 2012," tuturnya.(flo/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News