Kejagung Tahan Kadispenda Pematang Siantar
Selasa, 10 Juli 2012 – 11:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset daerah kota Pematang Siantar. Kasus ini sendiri, kata dia, mencuat setelah pihak kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti penyidik.
Selain JA Setiawan Girsang, Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti S juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp3 miliar
Baca Juga:
"Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika diakhir 2010 lalu. Kedua tersangka diduga menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Senin (9/7) malam.
Baca Juga:
Menurutnya, penyidik hanya butuh waktu satu bulan untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pematang Siantar, JA Setiawan Girsang sebagai
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim