Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
Senin, 02 November 2009 – 21:52 WIB
Kejagung Tahan Penilap Tanah Pemakaman
"Sisanya, 0,6 hektar dibebaskan tahun 2007 dan dilanjutkan kembali pembebasan lahan seharga Rp 7 Milyar," ucapnya.
Baca Juga:
Bagi tersangka Andy, kata Didiek, status tersangka itu tidak hanya dialamatkan pada kasus pembebasan lahan TPU. Andy juga ditetapkan tersangka pada kasus proyek pembebasan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Cilandak pula pada Dinas Pertamanan DKI Jakarta tahun 2006 sebesar Rp 29 Milyar seluas 500 ribu meter persegi.
"Berdasarkan keterangan pemilik, tanahnya hanya dijual sebesar Rp 14 Milyar. Sehingga kelebihannya Rp 15 Milyar dikembalikan lagi ke Andi Wahab," katanya. (awa)
JAKARTA -- Tersangka kasus proyek pembebasan lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) Cilandak, Jakarta Selatan, Andy Wahab dan Teguh Budiono ditahan
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik