Kejagung tak Ingin Buru-Buru Eksekusi IM2
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2).
Apalagi, terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto akan mengajukan peninjauan kembali yang kedua, setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015 lalu.
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, sekarang ini PK bisa diajukan lebih dari satu kali.
"Kan Indar ajukan PK lagi, kami tunggu. Kami tidak perlu buru-buru (eksekusi) karena bagaimanapun menyangkut kepentingan orang banyak," kata Prasetyo.
Dia mengatakan, harus juga dilihat dari sisi manfaat agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu.
Seperti diketahui, MA menolak putusan PK yang diajukan Indar. Putusan itu dibacakan 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2). Apalagi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku