Kejagung Tak Mau Campuri Kisruh Rebutan Kasus Simulator

Kejagung Tak Mau Campuri Kisruh Rebutan Kasus Simulator
Kejagung Tak Mau Campuri Kisruh Rebutan Kasus Simulator
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menyebutkan dua berkas tersangka lainnya yang belum tuntas atas nama Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Menyusul kemudian, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang.

Tiga hari kemudian atau 1 Agustus 2012, Polri juga menetapkan lima tersangka yakni Didik Purnomo; Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Dari sawasta, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memeriksa berkas korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, meski polemik siapa yang berwenang menanganinya, apakah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News