Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 00:08 WIB

Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK
Dalam putusan MK tersebut, Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi, ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'.
Baca Juga:
Sedangkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menjelaskan harus dibuktikan dulu apakah ada atau tidak unsur kekerasan terkait pasal 335 itu.
"Harus ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan, ada frasa yang ngambang itu. Harus dibuktikan dulu ada unsur kekerasan atau tidak. Kalo tidak, ya tidak bisa diteruskan," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jumat (24/1). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa 'Sesuatu perbuatan lain maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar