Kejagung Tak Sudi Bentuk Tim Lacak Penerima Uang Gayus

Kejagung Tak Sudi Bentuk Tim Lacak Penerima Uang Gayus
Kejagung Tak Sudi Bentuk Tim Lacak Penerima Uang Gayus
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau membentuk Tim Independen guna mengungkap ada tidaknya aliran dana USD 500 ribu ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) AH Ritonga, serta USD 50 ribu ke JAM Pidum saat ini, Kamal Sofyan, seperti dituduhkan terdakwa mafia pajak,  Gayus Tambunan. Kejagung lebih memilih menggunakan lembaga yang ada yakni inspektur atau pemeriksa dari Jaksa Agung Pengawasan (JAMWas). Sepekan bekerja, tim inspektur menyimpulkan aliran dana Gayus lewat pengacaranya, Haposan Hutagalung tak masuk ke dua petinggi Kejagung.

Menurut inspektur Pidana Khusus dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Inspektur Pidsus-Datun) Abdul Taufik, cara seperti itu sudah transparan. Tentang kesimpulan kerja tim juga, dipastikan takkan diserahkan ke KPK untuk ditelusuri lebih lanjut. Alasannya kali ini, kejaksaan sendiri punya hak untuk melacak pengakuan Gayus, yang diungkap saat memberikan kesaksian selaku terdakwa tanggal 8 Desember 2010 itu.

"Kita harus tanggung jawab. Kalau diserahkan ke KPK, berarti kita nggak mampu. Lagian apa mampu semua kasus diserahkan ke KPK," cetus Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap yang ikut mendampingi Abdul saat menggelar jumpa pers, Jumat (17/12).

Kejaksaan juga beralasan tudingan baru ini bisa berubah menjadi jeratan baru penipuan dan pemerasan oleh Haposan dengan korban Gayus. Karena bekas pegawai Ditjen Poajak golongan III A ini punya bukti berupa tulisan tangan Haposan berisi rincian penyerahan uang. Bukti tersebut, lanjut Abdul,  diharapkan bisa menguatkan laporan pemalsuan rencana tuntutan Gayus, yang juga diduga melibatkan Haposan dan jaksa Cirus Sinaga, yang kini kasusnya tengah disidik Bareskrim Mabes Polri.

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau membentuk Tim Independen guna mengungkap ada tidaknya aliran dana USD 500 ribu ke mantan Jaksa Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News