Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2023
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kejagung memastikan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia menekankan bahwa penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023.
Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ungkapnya.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan importasi gula.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono