Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 40 M yang Diterima Achsanul Qosasi

Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp 40 M yang Diterima Achsanul Qosasi
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Foto: dokumen JPNN.Com

Achsanul disangkakan dengan pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Adapun 15 tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya, tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15). Pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI. (antara/jpnn)

Kejagung menelusuri aliran dana Rp 40 miliar yang diterima Anggota III BPK Achsanul Qosasi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News