Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Mesin Rusak Terhindar dari Pidana

Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Mesin Rusak Terhindar dari Pidana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

“Masyarakat merespon positif,” katanya.

Sementara itu, lanjut Leonard, Jampidum sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang jaksa.

"Karena tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa jaksa tidak hanya terikat pada aturan dantidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari," ujar Leonard.

Dia menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian,” tutur Leonard. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kejaksaan Agung kembali menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News