Kejagung Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya
Selasa, 07 September 2021 – 11:53 WIB
Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II.
Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan yang melawan hukum. Meski telah naik ke tahap penyidikan, katanya, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Inilah alasan Kejagung menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Inisial B
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung