Kejagung Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 3 September 2021 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II (Persero).
Dengan demikian, Korps Adhyaksa menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan alasan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di Pelindo II karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.
"Iya, sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," ujar Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9).
Menurutnya, kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).
"Jadi, masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak 'stuck’, kan," ujar Supardi.
Dia menambahkan dalam perkara ini penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Begitu juga hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada pada perpanjangan kerja sama tersebut.
Inilah alasan Kejagung menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero).
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada