Kejagung Terus Buru Aset Tersangka Kasus Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Anwar menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat (1).
"Pasal tersebut menjelaskan yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana karena berdasarkan hasil penyidikan terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.
"Tujuan dari penyitaan untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Anwar menambahkan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lain.
Kejaksaan akan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam, satuan TNI AD wilayah setempat, dan pejabat pemerintah daerah terkait.
Dia mengapresiasi pengamanan aset yang berjalan baik, tertib, dan lancar berkat adanya sinergi, koordinasi, kerja sama, dan dukungan maksimal dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam perkara korupsi TWP AD Periode 2012-2014, penyidik koneksitas menetapkan dua tersangka, yakni Kolonel CZi Purn CW AHT dan tersangka KGS MMS.
Kejagung terus memburu aset tersangka kasus tabungan wajib perumahan TNI AD, simak penegasan Jampidmil Kejagung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya