Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN ini

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Dugaan korupsi diduga terjadi pada periode 2016-2019.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial NMB, LS dan WP.
Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan ketiga tersangka setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
Dijadwalkan ada tujuh saksi yang akan diperiksa.
Namun, hanya dihadiri empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan," ucap Leonard.
Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perikanan Indonesia.
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar