Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Terkait Lahan di Jambi

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Terkait Lahan di Jambi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Mukri kembali menjelaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan persetujuan rencana akuisisi PT TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT ICR adalah asset property PT TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 91,5 miliar," jelasnya.

Kepada enam tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pds)


Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi pembelian lahan batubara seluas 400 hektare di Sarolangun, Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News