Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejagung Tetapkan Benny Tjokrosaputro Tersangka Korupsi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (cuy/jpnn)

Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News