Kejagung Tetapkan Bupati Kolaka jadi Tersangka
Keluarkan KP di Taman Wisata Tanpa Izin Menhut
Sabtu, 09 Juli 2011 – 00:47 WIB
KP yang dikeluarkan Buhari sempat mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan sejak tahun 2008 lalu. Penolakan itu didasarkan atas status Pulau Lemo karena masuk kawasan hutan konservasi.
Baca Juga:
Namun, status kawasan hutan konservasi tidak menghentikan penambangan. Sambil menunggu izin pinjam yang diusulkan ke Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat MS Ka'ban, pengerukan nikel terus dilakukan. Melalui surat Nomor : S. 510/MENHUT-VII/2007 tanggal 7 Agustus 2007, Ka'ban akhirnya menjawab surat usulan pinjam pakai Buhari Matta Nomor : 522/1417 tanggal 7 Mei 2007. Menhut menyatakan menolak adanya aktivitas penambangan di Pulau Lemo. (pra/awa/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta sebagai tersangka. Sangkaannya, dia diduga kuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini