Kejagung Tidak Banding Vonis Bharada E, IPW: Lengkapi Kemenangan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan demikian, putusan perkara Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Kejagung tersebut melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada E.
"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada JPNN.com, Kamis (16/2).
Menurut Sugeng, penyataan tidak banding kejaksaan adalah langkah yang tidak lazim.
Pasalnya, imbuh Sugeng, dalam praktiknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum berpihak pada suara publik," tuturnya.
Sugeng berharap sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti di sini saja.
Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan