Kejagung Tidak Banding Vonis Bharada E, IPW: Lengkapi Kemenangan Rakyat

Kejagung Tidak Banding Vonis Bharada E, IPW: Lengkapi Kemenangan Rakyat
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, sebelum menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, putusan perkara Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Kejagung tersebut melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada E.

"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada JPNN.com, Kamis (16/2).

Menurut Sugeng, penyataan tidak banding kejaksaan adalah langkah yang tidak lazim.

Pasalnya, imbuh Sugeng, dalam praktiknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.

"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum berpihak pada suara publik," tuturnya.

Sugeng berharap sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti di sini saja.

Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News