Jaksa tak Banding Vonis untuk Bharada E, IPW: Mendengar Suara Publik
jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan dengan sikap kejaksaan tersebut, maka vonis Bharada E akan segera berkekuatan hukum tetap. "Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Richard Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Dia menilai ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus kematian Brigadir Yosua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa, merupakan langkah aparat penegak hukum yang berpihak pada suara publik.
Oleh karena itu, Sugeng berharap sikap mendengar suara publik seperti itu tidak hanya berhenti pada kasus kematian Brigadir Yosua saja.
"Semoga dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang tidak bersalah, tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang adil," kata Sugeng Teguh Santoso.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Bharada E selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hakim Wahyu Iman Sansoso saat membacakan amar putusan di persidangan PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu Iman Santoso. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
IPW menilai sikap jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis untuk Bharada E karena mendengar suara publik.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Cari Bukti Kasus Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Sumbar
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- Amnesty: Jaksa Jangan Asal Pindahkan Penahanan Dito Mahendra
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar