Kejagung Tidak Banding Vonis Bharada E, IPW: Lengkapi Kemenangan Rakyat

Kejagung Tidak Banding Vonis Bharada E, IPW: Lengkapi Kemenangan Rakyat
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E, sebelum menjalani persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com

Akan tetapi, dapat diterapkan pada kasus korban-korban ketidakadilan lainnya.

"Kuhsusnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah, tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil diproses hukum," tutup Sugeng Teguh Santoso.

Adapun Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kejagung tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News