Soal Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif, Pemerintah tidak Bisa Ikut Campur

Soal Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif, Pemerintah tidak Bisa Ikut Campur
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Presiden Jokowi mengatakan putusan yang sudah ditetapkan majelis hakim harus dihormati.

Menurutnya, vonis terhadap Ferdy Sambo dan lainnya termasuk Bharada E, itu merupakan wilayah pengadilan.

Dia menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campur," kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).

Jokowi memandang pertimbangan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga kesaksian dari para saksi menjadi penting sebagai acuan dalam vonis hakim. Namun, pemerintah tidak bisa memberikan komentar atas hal tersebut.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengatakan vonis terhadap Ferdy Sambo merupakan hak dari pengadilan.

Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

Presiden Jokowi mengatakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan lainnya termasuk Bharada E, itu merupakan wilayah pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News