Kejagung Tunggu Audit BPK Tuntaskan Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK,” tegas Burhanuddin usai mengikuti sebuah seminar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
Burhanuddin menegaskan pihaknya akan secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Dia memastikan bahwa tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara belasan triliun itu.
Burhanuddin menjelaskan tim penyidik Jampidsus telah bekerja semaksimal mungkin dalam menuntaskan kasus ini. Menurut dia, sejak mulai menangani kasus ini pada 19 Desember 2019, penyidik sudah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan.
"Bayangkan saja perkara ini baru dimulai (disidik) 19 Desember 2019. Padahal perkara ini begitu beratnya. Ini 19 Desember loh, artinya baru dua setengah bulan, dan sudah hampir selesai," papar Burhanuddin, yang juga mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung itu.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menjerat enam tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(boy/jpnn)
Jaksa Agung memastikan tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara belasan triliun itu.
Redaktur & Reporter : Boy
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar