Kejagung Tunggu Laporan
Selasa, 16 Juni 2009 – 13:39 WIB

Kejagung Tunggu Laporan
Modus lainnya, lanjut dia, dengan cara mengalihkan surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg sendiri, berikutnya dengan menyatakan sah dengan mengubah surat suara yang tidak sah dari partainya atau partai lain untuk diri si caleg bersangkutan. ''Hal-hal seperti itulah yang dilakukan si caleg bekerjasama dengan PPK dan KPUD, yang tentunya dengan imbalan sejumlah uang,'' tuturnya.
Baca Juga:
Karena itu, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menindak tegas, jika ditemukan praktik-praktik kotor dan tidak terpuji berupa suap dan pemerasan yang dapat menodai pemilu yang luber tersebut.
Sebab, perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi, karena tidak diatur dalam delik pemilu. Pelakunya termasuk PPK dan KPUD bisa dijerat dengan delik korupsi. Karena menurut UU Korupsi, status PPK dan KPUD disamakan dengan pegawai negeri meski tidak diatur dalam UU.Meski begitu, dia mengakui masalah praktik suap dan pemerasan itu, tidak mudah untuk menemukan alat buktinya karena kedua belah pihak sepakat tidak mengaku.(sid/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas laporan masyarakat soal penyalahgunaan dana kampanye pada pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif