Kejagung Tunggu Surat Kuasa dari BUMN
Amankan JORR dari Pengambilalihan Pihak Swasta
Sabtu, 24 Desember 2011 – 08:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti langkah konkret dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan aset jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari upaya pengambilalihan dari pihak swasta. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) S.T. Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menunggu Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menerbitkan surat kuasa khusus (SKK). Kendati Dahlan pada Kamis (22/12) mengatakan bahwa Jaksa Agung Basrief Arief akan memerintahkan dirinya untuk mengawal kasus tersebut, Burhanuddin mengatakan sampai kemarin belum menerima perintah. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa Djoko Ramiaji sudah mengadu ke Kejagung untuk mengambilalih JORR seperti diungkapkan Dahlan.
"Tanpa surat itu kami tidak bisa bergerak," kata Burhanuddin saat ditemui di ruangannya kemarin (23/12). Dia menambahkan, SKK berlaku seperti surat kuasa bagi pengacara. Karena Kejagung bertindak sebagai pengacara negara, surat tersebut merupakan surat kuasa menunjuk korps Adhyaksa itu sebagai kuasa hukum dalam berperkara.
Baca Juga:
Dahlan, kata Burhanuddin, harus menyerahkan SKK tersebut kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief kemudian akan mensubtitusikan surat tersebut kepada dirinya. "Kami akan baca kemudian teliti perkaranya bagaimana, baru kami bisa membela aset-aset negara milik BUMN," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanti langkah konkret dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan aset jalan tol
BERITA TERKAIT
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN