Kejagung Tunggu Surat Kuasa Gugat Perusahaan Pembakar Lahan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait, untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan.
"Kami tunggu surat kuasa dari kementerian," kata Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejagung, Bambang Setya Wahyudi, Sabtu (5/12).
Menurut Bambang, jika sudah ada surat maka pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. "Kalau sudah sikapi surat kuasa, kami segera back up," tegas Bambang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah perusahaan dijadikan tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain pidana, para korporasi pembakar hutan itu bisa digugat secara perdata untuk ganti rugi kerugian negara dari akibat yang ditimbulkannya.
"Bagi kami, kalau perkara pidana (pembakaran lahan) terbukti (di pengadilan), maka perkara perdatanya dapat diajukan atas kerugian yang ditimbulkan," ungkap Jaksa Agung Prasetyo beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait, untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan. "Kami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia