Kejagung Tunggu Surat Kuasa Gugat Perusahaan Pembakar Lahan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait, untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan.
"Kami tunggu surat kuasa dari kementerian," kata Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejagung, Bambang Setya Wahyudi, Sabtu (5/12).
Menurut Bambang, jika sudah ada surat maka pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. "Kalau sudah sikapi surat kuasa, kami segera back up," tegas Bambang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sejumlah perusahaan dijadikan tersangka pembakar hutan dan lahan. Selain pidana, para korporasi pembakar hutan itu bisa digugat secara perdata untuk ganti rugi kerugian negara dari akibat yang ditimbulkannya.
"Bagi kami, kalau perkara pidana (pembakaran lahan) terbukti (di pengadilan), maka perkara perdatanya dapat diajukan atas kerugian yang ditimbulkan," ungkap Jaksa Agung Prasetyo beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait, untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan. "Kami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan