Kejagung: Udar Beli Kondotel di Bali dari Hasil Korupsi

Kejagung: Udar Beli Kondotel di Bali dari Hasil Korupsi
Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono usai diperiksa Kejagung. Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dingin ancaman praperadilan yang dilontarkan pengacara tersangka kasus korupsi Transjakarta, Udar Pristono. Kejagung meyakini gugatan itu bakal mentah di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, Udar tidak keliru menggunakan haknya untuk melawan proses penyidikan dengan mengajukan praperadilan. Namun, Udar harus membuktikan di pengadilan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung bertentangan dengan prosedur hukum.

”Silakan saja itu merupakan hak dari Udar. Semua orang bisa mengajukan. Namun, harus diingat, belum tentu mereka akan menang,” kata Tony.

Kejagung, kata dia, berhati-hati menangani kasus ini agar tidak melanggar prosedur penyelidikan. Ketika kasus tersebut diputuskan naik ke tingkat penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka, penyidik sudah memiliki dua alat bukti.

Tony menegaskan, alat bukti yang dikumpulkan penyelidik Kejagung juga bukan hasil pekerjaan amatiran. Ketika Kejagung memutuskan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang, penyelidik sudah memiliki bukti aliran dana dari tindak pidana korupsi yang disamarkan dalam bentuk pembelian aset.

“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan bahkan terjun langsung ke lapangan untuk memeriksa aset yang dijadikan bukti kasus TPPU,” terang Tony.

Salah satu saksi yang diperiksa penyidik terkait kepemilikan kondotel itu adalah Udar Pristono sendiri.

Hasilnya, penyidik Kejagung meyakini bangunan berupa kondotel di Bali yang dimiliki Udar berasal uang hasil korupsi pengadaan busway pada 2012 dan pengadaan busway pada 2013. Ketika itu, Udar menjabat kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dingin ancaman praperadilan yang dilontarkan pengacara tersangka kasus korupsi Transjakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News