Kejagung Usulkan SP3 Tommy
Rabu, 10 September 2008 – 13:07 WIB
BPPC yang dipimpin Tommy dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan tertanggal 28 Desember 1990, atas dasar usaha bersama koperasi, BUMN, dan swasta. BPPC lantas dibubarkan berdasarkan Keppres RI Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perdagangan Cengkih tertanggal 21 Januari 1998. (fal/nw)
JAKARTA – Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tampaknya bakal segera bebas dari jeratan kasus pidana. Kejaksaan Agung memberikan sinyal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Update Terkini, Kemenag Sebut 32 Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok