Kejagung Usut Korupsi BTS, Pakar Sebut Pejabat Tertinggi Wajib Diperiksa

Kejagung Usut Korupsi BTS, Pakar Sebut Pejabat Tertinggi Wajib Diperiksa
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

"Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh," kata Febrie.

Menurut dia, penyidik punya waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut, setelah itu mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (dil/jpnn)

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News