Kejagung Usut Korupsi BTS, Pakar Sebut Pejabat Tertinggi Wajib Diperiksa
Jumat, 02 Desember 2022 – 23:42 WIB
"Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh," kata Febrie.
Menurut dia, penyidik punya waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut, setelah itu mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (dil/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas