Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril

Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) yang dibuat Kejaksaan Agung. Menang pada gugatan pertama, Kejagung optimistis akan menang lagi pada gugatan kedua Yusril nanti.

Alasan utamanya, menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, karena  putusan PTUN dengan jelas mengakui perbaikan dasar hukum pencekalan yang telah dilakukan Kejagung. "Bisa dong (cekal diperbaiki atau direvisi) kan ada pasal yang memuat perbaikannya," kata Edwin, dihubungi Selasa (23/8).

Kemungkinan diperbaikinya SK pencekalan, jelas dia, tertuang dalam isi surat yang berbunyi "apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini (SK pencekalan), akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya". "Dan yang pasti, PTUN dalam putusannya membenarkan hal itu," ungkap Edwin.

Yusril mem-PTUN-kan Kejagung terkait dasar hukum pencekalan yang menurutnya salah. Untuk mencekal dia dan tersangka Sisminbakum lain, Hartono Tanoesudibjo, Kejagung mengacu pada UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News