Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
Selasa, 23 Agustus 2011 – 19:49 WIB
Padahal tegas Yusril, aturan tersebut sudah diperbaiki dengan terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diberlakukan sejak 5 Mei 2011. Yusril kembali memperkarakan Kejagung karena pencekalannya diperpanjang lagi selama 6 bulan lewat surat No Kep 195 /D/Dsp.3/06/2011 tentang pencegahan dalam perkara pidana tertanggal 24 Juni 2011. Namun gugatan Yusril tersebut ditolak hakim PTUN Jakarta lewat putusan tertanggal 22 Agustus 2011.
Baca Juga:
Edwin memastikan, pihaknya sudah memperbaiki seluruh berkas pencekalan yang sempat mengacu pada UU lama tersebut. "Yang salah nggak banyak, dan sudah saya perintahkan untuk diperbaiki," kata Edwin. (pra/jpnn)
JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru