Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril

Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
Kejagung Yakin Menang Lagi Hadapi Yusril
Padahal tegas Yusril, aturan tersebut sudah diperbaiki dengan terbitnya Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diberlakukan sejak 5 Mei 2011. Yusril kembali memperkarakan Kejagung karena pencekalannya diperpanjang lagi selama 6 bulan lewat surat No Kep 195 /D/Dsp.3/06/2011 tentang pencegahan dalam perkara pidana tertanggal 24 Juni 2011. Namun gugatan Yusril tersebut ditolak hakim PTUN Jakarta lewat putusan tertanggal 22 Agustus 2011.

Edwin memastikan, pihaknya sudah memperbaiki seluruh berkas pencekalan yang sempat mengacu pada UU lama tersebut. "Yang salah nggak banyak, dan sudah saya perintahkan untuk diperbaiki," kata Edwin. (pra/jpnn)


JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra memastikan akan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap perpanjangan cegah dan tangkal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News