Kejagung Yakin tak Keliru Geledah Kantor Victoria Securities

Kejagung Yakin tak Keliru Geledah Kantor Victoria Securities
Kejagung Yakin tak Keliru Geledah Kantor Victoria Securities

jpnn.com - JAKARTA – Gugatan praperadilan atas langkah penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, VSI selaku pemohon menyebut penggeledahan tidak sah karena tidak memiliki keterkaitan dengan kasus hak tagih (cessie) BPPN terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Permohonan VSI tersebut langsung dimentahkan oleh Kejagung. Sebagai pihak termohon, lembaga penegak hukum pimpinan HM Prasetyo itu menegaskan bahwa kantor VSI di Panin Tower, Senayan, Jakarta Selatan ikut digeledah karena terafiliasi dengan VSIC.
 
“Jika tidak ada keterkaitan, bagaimana mungkin barang-barang tersebut berada di PT Victoria Securities Indonesia," kata Firdaus Dewilmar mewakili Kejagung dalam persidangan, Jumat (18/9).
 
Menurut Firdaus, Kejagung telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dalam operasi penggeledahan di kantor VSI. Ia juga memastikan bahwa penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan sesuai prosedur, termasuk prosedur memperkenalkan identitas sebelum kejadian.

“Motif termohon adalah dalam rangka penegakan hukum dan menyelesaikan penyelidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti. Kejagung telah empat kali memanggil pemohon untuk diperiksa, namun tidak kunjung datang,” ucapnya.

Sementara itu, PT Adyesta Ciptama sebagai pihak yang melaporkan VSIC dalam kasus cessie BPPN siap dilibatkan dalam sidang praperadilan. Kuasa hukum perusahaan tersebut, Johnson Pandjaitan mengatakan, gugatan praperadilan yang dimohonkan VSI hanya trik untuk lepas dari proses hukum.

Dia yakin gugatan pra peradilan bakal ditolak hakim mengingat VSI memang terafiliasi dengan VSIC dan Panin Group. (dil/jpnn)


JAKARTA – Gugatan praperadilan atas langkah penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News