Kejahatan Robin Anton Berakhir, Dijemput Polisi di Rumah, Rasain!

Kejahatan Robin Anton Berakhir, Dijemput Polisi di Rumah, Rasain!
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Pencurian tersebut tersangka lakukan menggunakan gunting seng yang dimasukkan ke dalam kontak sepeda motor. Setelah motor menyala, pelaku langsung bawa kabur motor tersebut," ujar Rensa.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Petugas Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang digawangi Robin Anton.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News