Kejahatan Robin Anton Berakhir, Dijemput Polisi di Rumah, Rasain!
Rabu, 21 April 2021 – 07:51 WIB
"Pencurian tersebut tersangka lakukan menggunakan gunting seng yang dimasukkan ke dalam kontak sepeda motor. Setelah motor menyala, pelaku langsung bawa kabur motor tersebut," ujar Rensa.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Petugas Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang digawangi Robin Anton.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi
- Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi