Kejahatan Terhadap Anak Harus Jadi Extraordinary Crime, Pelaku Dihukum Mati!

Kejahatan Terhadap Anak Harus Jadi Extraordinary Crime, Pelaku Dihukum Mati!
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault ikut menyoroti maraknya tindak kekerasan dan kriminal yang terjadi pada anak di bawah umur. Terakhir, kasus yang diperhatikan Adhyaksa adalah pembunuhan PNF, 9, yang ditemukan tewas di dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

“Kami mendukung upaya menjadikan kejahatan terhadap anak sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Ini memang bukan kejahatan biasa, jadi penangganannya juga harus luar biasa. Masa depan bahkan nyawa anak menjadi taruhannya,” ujar Adhyaksa di sela-sela acara Orientasi Kepramukaan di kampus Universitas Cendrawasih, Jayapura.  

Di depan ratusan mahasiswa dan anggota pramuka yang hadir, Adhyaksa menegaskan pentingnya sikap tegas terhadap para pelaku kejahatan anak. 

“Hukuman terhadap pelaku kejahatan anak di bawah umur saat ini maksimal 15 tahun. Saya kira perlu lebih berat lagi, kalau perlu hukuman mati,” tambah Adhyaksa Dault.

Menurut Adhyaksa, gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan mentalitas anak bangsa wajib mendukung upaya-upaya menjaga masa depan dan nyawa anak bangsa Indonesia.

“Anak itu masa depan bangsa. Ini mungkin gagasan baru (kejahatan anak sebagai extraordinary crime), tapi keberadaannya sangat penting untuk menyelamatkan nasib anak bangsa kita. Kita harus mendukung bersama seluruh elemen bangsa agar anak-anak kita terlindungi,” ujarnya.

Menurut data yang ada, saat ini angka kekerasan dan kejahatan terhadap anak masih tinggi. 

Di Jayapura, Adhyaksa tak sengaja bertermu Ketua Komisi Nasional Perlindungaan Anak Aris Merdeka Sirait. Menurut dia, Aris juga berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut mendukung upaya menjadikan kejahatan anak sebagai extraordinary crime

JAKARTA - Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault ikut menyoroti maraknya tindak kekerasan dan kriminal yang terjadi pada anak di bawah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News