Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Rabu, 31 Desember 2008 – 00:41 WIB

Kejakgung Punya Bukti Kuat Korupsi Sisminbakum
Namun, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel menolak adanya kerugian negara dalam Sisminbakum. Sebab, pemerintah belum membuat peraturan soal PNBP biaya akses Sisminbakum.
Baca Juga:
Marwan menyatakan, pihaknya tidak mungkin menyidik suatu perkara jika tidak terdapat indikasi penyimpangan atau korupsi. ’’Jaksa punya bukti kuat,’’ tegasnya. Namun, Marwan tidak mau berdebat sebelum masuk ke pengadilan.
Pada kesempatan itu, Marwan juga mengatakan bahwa pencekalan terhadap saksi Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT SRD, diperlukan untuk kepentingan penyidikan. ’’(Dicekal) supaya jangan ke mana-mana. Biar tidak susah memanggilnya,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Namun, Marwan tidak menjawab secara tegas ketika ditanya tentang kemungkinan berubahnya status adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu. ’’Dia bisa saksi yang punya indikasi,’’ kata Marwan tanpa menjelaskan lebih lanjut.
JAKARTA – Polemik tentang ada tidaknya kerugian negara dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM ditanggapi dingin Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat