Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki

Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji meski sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) disebut sudah tak mendapat gaji termasuk tunjangan-tunjangan lain sejak 2020.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima sejak September 2020. Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/8).

Leonard menjelaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Sebelumnya, Koordinator Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membeberkan bahwa hingga saat ini Pinangki masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil meski telah dibui.

Seharusnya, kata dia, Kejagung dapat langsung memproses pemecatan terhadap Pinangki setelah putusan pidana korupsi sudah inkrah.

Kejaksaan Agung membantah bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji meski sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News