Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki

Kejaksaan Agung Bantah Tudingan MAKI soal Gaji Pinangki
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

Menurutnya, Pinangki masih mendapat gaji dari negara meskipun sudah berstatus sebagai terpidana dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucap Boyamin.

Pinangki sebelumnya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dalam putusan terakhir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki sehingga memotong hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung membantah bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji meski sudah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News