Kejaksaan Agung Diminta Serius Usut Dirut PLN

Kejaksaan Agung Diminta Serius Usut Dirut PLN
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin. Foto: dok/JPNN.com

PLN diduga menyetor uang penjaminan terhadap EAB Rp 23,9 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Medan pada 7 April 2014. Penjaminan terhadap EAB dipertanyakan setelah EAB menghilang dalam beberapa waktu terakhir dari seharusnya menjalani kurungan pidana. EAB didakwa merugikan negara Rp 23,9 miliar dalam perkara Flame Tube PLN Belawan.

Pada saat surat permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut telah dilakukan, sempat menimbulkan pertanyaan perihal sumber dana uang penjaminan, termasuk dari Ombudsman Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara.

Pada 16 September 2014, Kejagung sempat meminta keterangan Dirut PLN dan Direktur Keuangan PLN. Keduanya menjelaskan duduk perkara uang jaminan disertai dasar aturannya.

Pada 6 Oktober 2014, Ketua PT Medan menerbitkan Penetapan No. 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 yang menetapkan dua poin.

Pertama, memerintahkan penahanan EAB untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta terhitung 6 Oktober 2014. Kedua, memerintahkan Ketua PN Medan mengembalikan uang jaminan tersebut.

Per tanggal 9 Oktober 2014, uang jaminan pengalihan penahanan Rp 23,9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Ketua PN Medan. Nah, pada 13 Oktober 2014, Majelis Hakim PT Medan memutus perkara banding EAB dengan menambah pidana menjadi 8 tahun dan denda Rp 100 juta.

Berdasarkan Penetapan Ketua PT Medan No. 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 Kejari Medan memanggil EAB untuk ditahan, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung diminta serius menyelidiki dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji dalam kasus uang penjaminan terdakwa korupsi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News