Kejaksaan Agung Harus Berbenah, Masih Banyak Kasus Hukum Mangkrak

Kejaksaan Agung Harus Berbenah, Masih Banyak Kasus Hukum Mangkrak
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

“Ini tidak membawa keadilan bagi masyarakat selaku korban kan, maupun bagi tersangka. Karena perkaranya jadi tidak diselesaikan," kata dia.

Boyamin juga menyebut terdapat juga kasus Indosat uang pengganti Rp 1,2 triliun sampai sekarang belum dieksekusi padahal peristiwa perkara itu sudah terjadi 6 tahun lalu, dan juga belum disidangkan.

“Sampai saya mengajukan gugatan praperadilan dua kali, dalam kasus Indosat," ujarnya.

"Terus kasus yang pernah saya gugat 10 praperadilan menjelang Lebaran tahun 2019, itu misalnya kasus Dapen (dana pensiun) Pertamina yang itu kerugiannya hampir Rp 550 miliar. Dari tiga tersangka itu baru mendapatkan Rp66 miliar dan sisanya itu belum dikejar. Meskinya, kan, dikenakan pencucian uang sehingga bisa mengejar sisa dari uang korupsi dari kasus Dapen Pertamina," lanjutnya.

"Kemudian kasus yang baru misalnya belum ada kepastian kasus BPJS, Jamsostek Ketenagakerjaan, ntah diteruskan atau tidak. Terus kemudian kasus Pelindo di SP3 padahal menurut saya itu cukup alat bukti, sehingga nanti akan saya gugat peradilan atas penghentian penyidikan tersebut," kata Koordinator MAKI itu.

Untuk itu, Boyamin pun memberikan saran agar Kejaksaan Agung melakukan pembenahan.

“Penanganan perkara harus mendatangkan keadilan dengan perspektif korban. Jadi kalau korupsi ya berarti justru ini harus cepat dan dituntaskan jangan berlarut-larut," lanjutnya.

Menurutnya, semua perkara baik pidana umum termasuk pelanggaran HAM berat juga segera dituntaskan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengingatkan masih banyak kasus yang prosesnya mangkrak di Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News