Kejaksaan Agung Karyakan 43 Jaksa Pilihan di KPK

Kejaksaan Agung Karyakan 43 Jaksa Pilihan di KPK
KPK ingatkan Kejaksaan Agung jangan menutupi kasus dugaan suap Jaksa Pinangki. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 43 jaksa baru yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung di lembaga antirausah tersebut.

Karopeg pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Hermon Dekristo menyampaikan bahwa jaksa yang dikaryakan merupakan orang pilihan.

Mereka telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK.

Para jaksa yang dikaryakan juga bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan sumber daya manusia, akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.

"Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan integritas sebagai jaksa,” ujar dia saat melepas para jaksa yang dikaryakan di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, Senin (11/4).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang juga sebagai salah satu orang yang pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja, dan memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.

Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjumlah 60 (enam puluh orang) namun sebanyak 5 (lima) orang jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sehingga sebanyak 55 (lima puluh lima) orang Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 (dua belas) orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK sementara 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini. (ant/dil/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 43 jaksa baru yang dikaryakan oleh Kejaksaan Agung di lembaga antirausah tersebut.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News