Kejaksaan Agung Mengawal Ibu Kota Baru Sejak Tahap Perencanaan

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka memaparkan cara pandang baru dalam penegakan hukum. Menurutnya, kejaksaan tak lagi sekadar menunggu, tetapi terlibat sejak awal dalam proses pembangunan.
"Dengan cara pandang baru dalam penegakan hukum ini, maka kejaksaan menjadi rumah bersama dan nyaman untuk pembangunan," ujar Jan S Meringka dalam pesan elektronik yang diterima, Rabu (9/10).
Meringka kemudian menyinggung 'Rapat Koordinasi Pengawalan Pembangunan Kawasan Indonesia Tengah' antara Kejaksaan RI dengan Kementerian PUPR yang digelar Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.
Menurutnya, rapat koordinasi membahas sejumlah hal terkait pembangunan ibu kota negara yang baru. Pembahasan dimaksudkan sebagai langkah awal kedua lembaga dalam mengawal proses perencanaan pembangunan, sehingga dapat terlaksana dengan baik.
"Kejaksaan akan membantu proses perencanaan dari aspek regulasi dan aturan. Juga memberi saran hukum. Inilah kontribusi yang kami lakukan dan kadang-kadang lintas-kementerian ini memerlukan fasilitator yang dapat membuat percepatan pembangunan, sehingga apa yang diharapkan bisa terwujud sesuai perencanaan,” ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto mengatakan, pihaknya semakin percaya diri melaksanakan proyek pembangunan dengan adanya peran nyata kejaksaan lewat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
"Lompatan percepatan itu dijamin lewat Kejaksaan RI dengan adanya TP4. Pak Jan Maringka berperan dalam hal ini. Semoga Satker dan balai bisa bekerja dengan nyaman. Semua dikomunikasikan dengan baik dan transparan," kata Widiarto. (gir/jpnn)
Kejaksaan Agung tak lagi sekadar menunggu, tetapi terlibat sejak awal dalam proses pembangunan ibu kota baru
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan