Kejaksaan Agung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Tetapkan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian itu berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018.

Adapun rinciannya, kerugian negara dari investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana sebesar Rp 12,16 triliun. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat OJK berinisial FH bersama dengan 13 perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News