Kejaksaan Anggap Seno Dijebak
Sabtu, 19 Februari 2011 – 04:55 WIB

Kejaksaan Anggap Seno Dijebak
Hasilnya, tim tersebut mengetahui tersangka sempat melakukan serah terima amplop coklat berisi uang dengan salah seorang pagawai BRI. Usai menerima uang, Seno langsung tancap gas dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios bernopol B1835 VFY yang diikuti mobil dari KPK. Setelah sempat kejar-kejaran Seno pun dibekuk di kawasan perbatasan Serpong dan Bintaro.
Baca Juga:
Nah, dalam amplop coklat yang disita penyidik tertera tulisan Rp 50 juta. Maka merebaklah kabar jumlah uang yang ada dalam uang tersebut sama seperti yang tertera. Namun hingga kini KPK belum merilis berapa sebenarnya uang yang ada di dalam amplop tersebut. "(KPK) terbuka dong. Masyarakat kan perlu tahu. Jangan dibilang Rp 50 juta ternyata bukan Rp 50 juta," tutur mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu.
Marwan juga menilai KPK telah melakukan pembiaran terjadinya kejahatan. Sebab orang yang nyuap Seno tidak ikut ditangkap. Tak kunjung ditangkapnya sang penyuap juga semakin menguatkan Seno telah dijebak. Kata dia, siapapun yang telah menjebak Seno bisa diperkaran secara pidana. Karena telah melanggar pasal 56 Ayat 2 KUHP yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan kesempatan melakukan kejahatan kalau bisa dicegah. (kuh)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai mencium ada kejanggalan dalam penangkapan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tangerang Seno Dwi Seno Widjanarko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan