Kejaksaan Bantah Berniat SP3 Kasus Awang Faroek

Kejaksaan Bantah Berniat SP3 Kasus Awang Faroek
Kejaksaan Bantah Berniat SP3 Kasus Awang Faroek
Pernyataan Basrief ini kemudian diartikan berbeda oleh dua pengacara Awang, yakni Hamzah Dahlan dan Ainuddin. Keduanya berpendapat belum adanya jawaban Presiden membuat celah Awang mendapat SP3 semakin besar. Pasalnya, secara hukum keterlibatan Awang dalam kasus korupsi PT Kutai Timur Energi atau KTE (perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham senilai Rp576 miliar) dengan terdakwa Anung Nugroho, tak diakui hakim Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

Baca Juga:

Putusan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Anung itu, hanya menyebutkan mereka yang ikut menandatangani penyerahan dana dari Pemkab Kutim kepada KTE yang harus dimintai tanggung jawab hukum. Mereka adalah empat anggota DPRD Kutim periode 2004-2009 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Pejabat lain yang harus ikut tanggung jawab menurut hakim adalah mantan Bupati Kutim Mahyudin (kini anggota Komisi I DPR RI).(pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah berniat menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil divestasi saham


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News