Kejaksaan Bantah Berniat SP3 Kasus Awang Faroek
Rabu, 15 Juni 2011 – 09:53 WIB
Pernyataan Basrief ini kemudian diartikan berbeda oleh dua pengacara Awang, yakni Hamzah Dahlan dan Ainuddin. Keduanya berpendapat belum adanya jawaban Presiden membuat celah Awang mendapat SP3 semakin besar. Pasalnya, secara hukum keterlibatan Awang dalam kasus korupsi PT Kutai Timur Energi atau KTE (perusahaan pengelola dana hasil penjualan saham senilai Rp576 miliar) dengan terdakwa Anung Nugroho, tak diakui hakim Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.
Baca Juga:
Putusan yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Anung itu, hanya menyebutkan mereka yang ikut menandatangani penyerahan dana dari Pemkab Kutim kepada KTE yang harus dimintai tanggung jawab hukum. Mereka adalah empat anggota DPRD Kutim periode 2004-2009 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan. Pejabat lain yang harus ikut tanggung jawab menurut hakim adalah mantan Bupati Kutim Mahyudin (kini anggota Komisi I DPR RI).(pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah berniat menghentikan penyidikan kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil divestasi saham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Menekan Kecelakaan Lalu Lintas
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- INA Digital GovTech Diluncurkan, Menteri AHY Siapkan Integrasi Layanan Pertanahan
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan