Kejaksaan Bantah Duo Bali Nine Sudah Dipindahkan
jpnn.com - JAKARTA - Kabar pemindahan dua terpidana mati perkara narkotika asal Australia yang populer disebut sindikat “Bali Nine”, Myuran Sukuraman dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dibantah Kejaksaan Agung.
"Belum ada pemindahan (Myuran dan Andrew)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjawab JPNN, Jumat (13/2).
Dua Warga Negara Australia yang tergabung dalam sindikat narkotika internasional itu hingga kini masih berada di Krobokan. Belum jelas kapan keduanya akan dipindahkan ke Nusa Kambangan. "Sampai hari ini keduanya masih di LP Kerobokan Denpasar," tegas Tony.
Dua napi ini sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan setelahnya, Pengadilan Negeri Denpasar, menolak peninjauan kembali yang diajukan penyelundup 8,3 kilogram heroin keluar dari Bali pada tahun 2005 lalu itu. Sejauh ini belum ada kepastian kapan eksekusi mati duo Bali Nine ini beserta terpidana lain akan dilakukan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kabar pemindahan dua terpidana mati perkara narkotika asal Australia yang populer disebut sindikat “Bali Nine”, Myuran Sukuraman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM