Kejaksaan Bantah Kecolongan

Satu Tersangka Chevron Pindah ke Amerika

Kejaksaan Bantah Kecolongan
Kejaksaan Bantah Kecolongan
JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka bernama Alexiat Tirta Wijaya itu telah menduduki posisi penting di Chevron Amerika Serikat.

Kejaksaan Agung membantah kecolongan karena tak cepat mencekal Alex. Alasannya, kepindahan Alex telah berlangsung lama sebelum kasus korupsi yang terjadi di PT CPI Riau tersebut jadi perkara hukum.

"Jangan bilang kabur, kejadian itu sebelum terjadinya peristiwa. Jadi mereka mutasi kemudian sekarang di sana (Amerika) kemudian baru dilakukan penyelidikan. Kalau kabur itu peristiwa terjadi. Ini jauh sebelum dilakukan penyelidikan dia dimutasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (13/4).

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menambahkan, pihaknya tak  bisa langsung mengajukan permohonan cekal terhadap Alexiat ke Ditjen Imigrasi, karena secara administrasi persyaratannya belum cukup.

JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News