Kejaksaan Bantah Kecolongan
Satu Tersangka Chevron Pindah ke Amerika
Jumat, 13 April 2012 – 20:08 WIB

Kejaksaan Bantah Kecolongan
JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka bernama Alexiat Tirta Wijaya itu telah menduduki posisi penting di Chevron Amerika Serikat. Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menambahkan, pihaknya tak bisa langsung mengajukan permohonan cekal terhadap Alexiat ke Ditjen Imigrasi, karena secara administrasi persyaratannya belum cukup.
Kejaksaan Agung membantah kecolongan karena tak cepat mencekal Alex. Alasannya, kepindahan Alex telah berlangsung lama sebelum kasus korupsi yang terjadi di PT CPI Riau tersebut jadi perkara hukum.
Baca Juga:
"Jangan bilang kabur, kejadian itu sebelum terjadinya peristiwa. Jadi mereka mutasi kemudian sekarang di sana (Amerika) kemudian baru dilakukan penyelidikan. Kalau kabur itu peristiwa terjadi. Ini jauh sebelum dilakukan penyelidikan dia dimutasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (13/4).
Baca Juga:
JAKARTA- Satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) diketahui tak lagi berada di Indonesia. Tersangka
BERITA TERKAIT
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan