Kejaksaan Bantah tak Serius Soal Eksekusi Mati

Kejaksaan Bantah tak Serius Soal Eksekusi Mati
Kejaksaan Bantah tak Serius Soal Eksekusi Mati
JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas kejahatan narkotika. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebelum akhirnya dieksekusi, kejaksaan tetap harus memberikan hak-hak para terpidana seperti mengajukan berbagai upaya hukum. Upaya hukum ini sendiri menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Manan, waktunya cukup lama.

"Jangan samakan dengan penyidikan. Begitu selesai pemberkasan langsung diajukan ke penuntut umum," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan, Rabu (6/2).

Dengan fakta seperti itu, Mahfud meminta pihak-pihak yang mengerti proses hukum agar tak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik. Ditegaskannya, kejaksaan tetap komit memberantas jenis kejahatan yang banyak mengorbankan generasi muda tersebut "Jadi tak etis, kalau ada komentar yang seolah tak mengerti proses hukum seperti itu," tegas Mahfud.

Saat berada di Pekanbaru, Selasa (5/3), Deputi Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) V Sambudiyono menuding kejaksaan belum serius memerangi narkotika. Ini ditandai dengan terus tertundanya eksekusi mati terhadap 71 terpidana, dimana 51 orang diantaranya adalah warga negara asing. Data BNN, eksekusi terakhir terhadap para penjahat jenis ini berlangsung di Medan pada tahun 2003 lalu.

JAKARTA- Lambannya proses eksekusi terhadap 71 terpidana mati kasus narkotika tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa kejaksaan tak serius memberantas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News