Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang

Jadi Tersangka Korupsi, Masih Boleh ke Luar Negeri

Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang
Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang
Seperti diberitakan, klarifikasi setebal 9 lembar yang disusun pengacara Amir Syamsuddin itu berisi kronologis penjualan saham (divestasi) dari KPC kepada Pemkab Kuutai Timur, sampai penjualan kembali saham dan pengelolaannya oleh PT KTE. Amir menilai, dalam kasus tersebut Awang Faroek yang kala itu menjabat sebagai Bupati Kututai Timur, hanya menjalankan tugas administrasi pemerintahan.

Sementara segala proses penjualan saham dan pemanfaatannya, dilakukan atas sepengetahuan DPRD Kutim dan Bupati sebelumnya yakni Mahyudin. Kini, Mahyudin menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim.

Sementara isi surat dari Amir Syamsudin mempertanyakan alasan penyidik langsung menetapkan Awang sebagai tersangka. Padahal, sekalipun Awang belum pernah diperiksa. Atas dasar beberapa fakta itu, Awang meminta kejaksaan untuk meninjau ulang penetapan tersangka atas dirinya itu.

Selain Kejagung, surat dikirimkan pula ke Presiden dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Adapun Kejagung beranggapan, penyidikan korupsi tak harus memeriksa calon tersangka. Selama alat buktinya cukup disertai dukungan keterangan saksi yang kuat bisa jadi tersangka. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung merasa belum perlu melarang Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke luar negeri. Karena itu, Kejagung belum mengirimkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News