Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang

Jadi Tersangka Korupsi, Masih Boleh ke Luar Negeri

Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang
Kejaksaan Belum Perlu Larang Awang
JAKARTA - Kejaksaan Agung merasa belum perlu melarang Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke luar negeri. Karena itu, Kejagung belum mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk mencegah Awang Faroek agar tidak meninggalkan Indonesia.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, menyatakan, penyidik Kejagung yang menangani perkara korupsi hasil penjualan 5 persen saham Kaltim Prima Coal (KPC) senilai USD 63 juta atau 576 miliar itu belum mengajukan permohonan ke bagian Intel Kejagung guna mengajukan permohonan pencegahan atas nama tersangka Awang Faroek. "Kita mengajukan cekal (cegah ke luar negeri) ke Dirjen Imigrasi kalau ada permintaan dari Pidsus (Pidana Khusus), Pidum (Pidana Umum) atau kepolisian. Tapi sampai sekarang belum ada permintaan dari Pidsus," ucap Edwin, kemarin.

Sementara Sehari sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengatakan belum mengajukan izin pemeriksaan Awang ke Presiden. Alasannya, karena resume kasus korupsi Awang belum diterimanya.

Kuat dugaan belum dibuatnya izin pemeriksaan ke Presiden dan permohonan cegah Awang itu menyusul adanya surat klarifikasi dari pengacara Awang, Amir Syamsuddin ke penyidik Pidsus. Namun menurut JAM Pidsus, Muhammad Amari, pihaknya belum bisa menanggapi isi surat yang diajukan pada Kamis (15/7) pakan lalu. "Saya masih nunggu. Belum ada jawaban dari penyidik," kata Amari.

JAKARTA - Kejaksaan Agung merasa belum perlu melarang Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke luar negeri. Karena itu, Kejagung belum mengirimkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News