Kejaksaan Berusaha Ungkap 66 Nama

Kejaksaan Berusaha Ungkap 66 Nama
Kejaksaan Berusaha Ungkap 66 Nama
Terkait tersangka, Anwar Beddu, Aspidsus mengatakan, juga kembali akan diperiksa. "Tersangka akan kembali kita periksa terkait 27 nama yang menerima dana Bansos tapi tak diketahui tersangka. Jadi kejaksaan baru mengembangkan dan menyidik hal tersebut, terkait bank Sulselbar akan menyusul," tandasnya.

   

Menanggapi disinggungnya Bank Sulselbar dalam kasus ini, Dirut Bank Sulselbar, Ellong Tjandra yang dikonfirmasi di rumah jabatan gubernur, Kamis, 1 Maret mengatakan, tidak ada yang salah prosedur dalam pencairan dana itu. Semuanya  sudah sesuai prosedur. "Dalam arti pada saat itu ada orang yang membawa cek ke Bank Sulselbar, ya tugas kita, ya mencairkan. Dan itu adalah prosedur," tegasnya.

   

Namun, Ellong mengatakan, jika memang ada yang dianggap salah prosedur, pihaknya mempersilakan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kalau memang terjadi pelanggaran dalam prosedur pencairan itu, ya, silahkan ditindaki. Kejaksaan juga sudah pernah mendatangi saya, terkait kasus Bansos ini," bebernya. (id-amr)

MAKASSAR - Pengembalian dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp8,8 miliar tak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) menutup kasus ini. Sebaliknya, sesuai harapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News