Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century
Senin, 08 Februari 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank Century. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Kejagung, Senin (8/2), di Jakarta, yang dipimpin Ketua Komisi III, Beny K Harman. Komisi III, lanjut Benny, juga mendesak Jaksa Agung untuk meningkatkan efektifitas pengawasan internal. Pengawasan ini adalah demi mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penuntutan.
"Untuk kasus ini, Komisi III mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan kerjasama dan koordinasi dengan segala institusi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Benny.
Baca Juga:
Selain itu disebutkan, batas-batas waktu penyelesaian kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, harus ditetapkan secara tepat di jajaran kejaksaan, sesuai dengan perundangan dan aturan hukum yang berlaku. "Kalau penanganan kasus tepat waktu, maka akan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi tersangka dan juga masyarakat," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank Century.
BERITA TERKAIT
- Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir