Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century

Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century
Kejaksaan Didesak Usut Korupsi Century
JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank Century. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Kejagung, Senin (8/2), di Jakarta, yang dipimpin Ketua Komisi III, Beny K Harman.

"Untuk kasus ini, Komisi III mendesak agar Kejaksaan Agung melakukan kerjasama dan koordinasi dengan segala institusi terkait, baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Benny.

Selain itu disebutkan, batas-batas waktu penyelesaian kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, harus ditetapkan secara tepat di jajaran kejaksaan, sesuai dengan perundangan dan aturan hukum yang berlaku. "Kalau penanganan kasus tepat waktu, maka akan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi tersangka dan juga masyarakat," katanya.

Komisi III, lanjut Benny, juga mendesak Jaksa Agung untuk meningkatkan efektifitas pengawasan internal. Pengawasan ini adalah demi mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penuntutan.

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Bank Century.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News